Desa Selopuro dulunya merupakan daerah wilayah kerajaan maospati, yang merupakan merupakan Kawedanan wilayah kadipaten Ngawi ,tepatnya Ngadipuro dulu bertempat di dekat makam Dusun sepreh (kramat jati), seiring perkembangan jaman karena Ngadipuro merupakan sentral produksi gamping untuk memudahkan orang mencari wilayah produksi tersebut maka nama Ngadipuro dirubah dengan nama Selopuro yang berarti : Selo : Batu, Puro : Gethuk gamping (olahan batu yang sudah berubah jadi lembek seperti gethuk ).
Keberadaan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari satuan wilayah pemerintahan Desa Selopuro memiliki fungsi yang sangat berarti terhadap pelayanan kepentingan masyarakat wilayah tersebut, terutama terkait hubungannya dengan pemerintahan pada level di atasnya. Dari kumpulan Rukun Tetangga inilah sebuah Padukuhan (Rukun Warga; RW) terbentuk.
Adapun Desa Selopuro dibagi menjadi 5 ( Lima ) dusun, yaitu :
Masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dusun. Posisi Kasun menjadi sangat strategis seiring banyaknya limpahan tugas desa kepada aparat ini.
Para pejabat Kepala Desa Selopuro semenjak berdirinya Desa Selopuro adalah sebagai berikut :
NO | NAMA | MASA JABATAN | KETERANGAN |
1 | BESARI | 24 Tahun | Lurah Pertama |
2 | WONGSO DINOMO | 19 Tahun | Lurah Kedua |
3 | SUDARTO | 16 Tahun | Lurah Ketiga |
4 | BUNTARI | 11 Tahun | Lurah Keempat |
5 | SUNARNO | 2013 – sekarang | Lurah Kelima |