SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SELOPURO SELOPURO NYAWIJI

Artikel

Profil Potensi Desa

30 April 2014 18:23:24  Administrator  1.190 Kali Dibaca 

Kekayaan Sumber Daya Alam  yang ada di Desa Selopuro amat sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya. Luas Wilayah Desa Selopuro adalah 424.763  Ha. Luas lahan yang ada terbagi ke dalam beberapa peruntukan, yang dapat dikelompokkan seperti untuk fasilitas umum, pemukiman, pertanian, perkebunan, kegiatan ekonomi dan lain-lain.

Luas lahan yang diperuntukkan untuk pemukiman adalah 97.486 Ha. Luas lahan yang diperuntukkan untuk Pertanian adalah 54.867 Ha. Luas lahan untuk ladang tegalan dan perkebunan adalah 12.350 Ha. Luas lahan untuk Hutan Produksi adalah 122,500 Ha. Sedangkan luas lahan untuk fasilitas umum adalah sebagai berikut: untuk perkantoran 0,032 Ha, sekolah 0.315 Ha, olahraga 1,125 Ha, dan tempat pemakaman umum 6,534 Ha.

Wilayah Desa Selopuro secara umum mempunyai ciri geologis berupa lahan tanah kapur yang sangat cocok sebagai hutan produksi dan perkebunan. Secara prosentase kesuburan tanah Desa Selopuro terpetakan sebagai berikut: sangat subur 27 Ha, subur 250 Ha, sedang 150 Ha, tidak subur/ kritis 12.350 Ha.

     Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDesa setiap tahun anggaran. Menurut Peraturan Desa Selopuro Nomor 01 Tahun 2020 bahwa Sumber Pendapatan Desa :

  1. Sumber Pendapatan Desa
  1. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
  2. Bagi hasil pajak daerah kabupaten paling sedikit 10 % untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional;
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10 % yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
  4. Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintah;
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  6. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa;
  7. Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.

Adapun  Kekayaan desa terdiri dari :

  1. Tanah kas desa
  2. Bangunan desa yang dikelola desa
  3. Lain-lain kekayaan milik desa

          Desa Selopuro sebagaian besar mata pencaharian penduduknya adalah petani yang mayoritas memeluk agama Islam dan juga memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 [Pemerintah Desa]

Back Next

 Statistik

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 2.385 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 2.295 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 1.748 Kali
Profil Desa
01 Februari 2023 | 1.601 Kali
Tangkal Hoax Isu Penculikan Anak, Bhabinkamtibmas Desa Selopuro Beserta Kanit Reskrim Sambang Sekola
15 Februari 2024 | 1.426 Kali
Suasana Damai Pada Pelaksanaan Pemilu 2024 di Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi
24 Agustus 2016 | 1.297 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 1.267 Kali
Profil Masyarakat Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Ngawi-TPA Dsn. Sepreh Rt. 01 Rw. 01 Desa Selopuro Kec. Pitu
Desa : Selopuro
Kecamatan : Pitu
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63252
Telepon :
Email : selopurodesa@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:47
    Kemarin:272
    Total Pengunjung:203.533
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.138
    Browser:Mozilla 5.0