SELOPURO.DESA.ID - Tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 semakin dekat, dan Kabupaten Ngawi telah memulai proses pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Calon-calon yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Ngawi telah dapat mengajukan pendaftaran sejak hari ini (Senin, 01/05). Pendaftaran bakal calon anggota DPRD ini akan berlangsung selama dua minggu, mulai dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Proses pendaftaran dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi yang berlokasi di Jalan Pahlawan No. 10. KPU Kabupaten Ngawi telah menyiapkan petugas-petugas yang siap melayani para calon anggota DPRD dalam proses pendaftaran mereka.
Syarat untuk menjadi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ngawi antara lain adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia minimal 21 tahun pada saat Pemilu dilaksanakan.
3. Tidak sedang dalam ikatan perkawinan dengan orang asing.
4. Memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat.
5. Tidak sedang dalam tahanan atau pengawasan kepolisian.
6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
7. Tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai negeri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota TNI/Polri.
8. Memiliki rekomendasi dari partai politik yang diusung.
Setelah proses pendaftaran selesai, KPU Kabupaten Ngawi akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh calon anggota DPRD. Selanjutnya, calon-calon tersebut akan menjalani tahap seleksi lebih lanjut, termasuk tes tulis dan wawancara, sebelum ditetapkan sebagai calon anggota DPRD yang akan bertarung dalam Pemilu tahun 2024.
Dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Ngawi diprediksi akan menjadi pertarungan politik yang sengit, dengan harapan dapat menghasilkan para anggota DPRD yang berdedikasi dan mampu memajukan daerah. Kabupaten Ngawi akan memilih sebanyak 45 anggota DPRD. Para calon anggota DPRD yang berhasil terpilih nantinya akan mewakili suara rakyat Kabupaten Ngawi dalam menentukan kebijakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di tingkat daerah.